TANGERANG - Ditemukan tempat pembuangan limbah yang diduga limbah B3 yang Tidak mengantongi izin, di Jalan Gatot Subroto KM.1 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Kamis, (19/5/2022).
Pasalnya Pembuang limbah yang mengandung limbah B3 ini tidak pada tempatnya, dan diduga tidak mengantongi izin.
Dari hasil penelusaran awak media dan tim dilapangan bahwa limbah drum tersebut hasil olah PT Pardic Jaya Chemicals.
limbah yang di angkut memakai mobil transporter PT KMA seharusnya di musnakan ke tempat pemusnahan akhir, tapi ini malah di dumpling di salah satu gudang yang tidak memiliki legalitas izin pemanfaatan atas izin dari dinas terkait.
ketika dikonfirmasi oleh awak media, salah satu dari pekerja di sana mengatakan saya tidak tau tentang persoalan ini saya hanya sebagai pekerja drum drum ini harus di bersihkan, memang benar ini mengandung limbah yang sangat berbahaya (B3) dan baunya sangat menyengat sekali. Jelas salah salah satu pekerja.
Limbah B3 ini Buangan dari PT. Pardic Jaya Chemicals, Dan ada beberapa macam jenis limbah B3, yang tidak mengantongi ijin, dan limbah B3 tersebut berbau tak sedap.
Kemudian awak media mendatangi lokasi yang di duga di lokasi tersebut tempat pembuangan atau dumping limbah B3 dari bahan bahan kimia,
Ternyata betul adanya dugaan limbah B3. limbah tersebut sangat bau menyengat tidak sedap. dan tepatnya lagi kenapa limbah B3 tersebut di buang di tanah negara dan tidak di lengkapi izin.
Seharusnya limbah B3 tersebut di musnahakan oleh mesin insineator penggilingan sampah dan limbah B3, namun limbah tersebut di buang ke tempat tanah negara oleh oknum pengusaha, ,
Ipul aktipis kabupaten Tangerang mengatakan kepada awak media, memang betul buangan limbah B3 ini yang di kelola oleh PT Pardic Jaya Chemicals dan diangkut menggunakan truk besar (puso)
Saya sebagai aktivis Tangerang melarang keras adanya pembuangan limbah B3 di lingkungan tanah negara. pihak pengusaha buang limbahnya jangan sembarangan, Karna ini dampaknya negatif ke masarakat setempat, " Ucap Ipul.
Dalam UU Tercantum jelas dalam bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukan benda berbahaya dan beracun B3, memasuki limbah ke media lingkungan hidup. Melakukan pembuangan lahan dengan cara membakar dan timbun Dan lain sebagainya. Lanjut Ipul, Larangan larangan tersebut di ikuti dengan sangsi yang tegas dan jelas tercantum pada bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97. 123 salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, setiap orang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana di maksud dalam pasal 59 di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 satu miliar rupiah dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 tiga miliar rupiah.
Harapan hasil investigasi pihak itansi terkait mengetahui adanya dugaan Tumpukan limbah B3 Tersebut segera di tindak lanjuti. Karna sudah jelas pengelola limbah B3 sanksi pidana di atur dalam pasal 40, 41, dan 42 undang - undang Nomor 18 tahun 2008 sanksinya 4 sampai 10 Tahun penjara, dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar Rupiah.” Tandanya.
(Tim/sopiyan )