Kapolresta Metro Tangerang Kota Tidak Lanjuti Gudang Oli Palsu di Kosambi

    Kapolresta Metro Tangerang Kota Tidak Lanjuti Gudang Oli Palsu di Kosambi

    TANGERANG – Hal ini disampaikan Kapolresta Tanggerang Kota Kombes Pol Zein Dwi Nugroho. Kepada Detik Satu , Minggu (22/12)

    Zeinpun mengatakan bahwa Persoalan Gudang produksi oli palsu yang beroperasi di kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang menjadi sorotan tersebut Sudah Memerintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki .

    " Soal laporan resmi masyarakat tersebut, agar dicek Kasat Reskrim, " tegasnya.

     Sedangkan salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya , mengatakan bahwa Laporan yang Diabaikan

    Pada 15 dan 18 November 2024, gabungan wartawan yang melakukan investigasi lapangan melaporkan aktivitas ilegal ini ke Polsek Teluk Naga. 

    Namun, laporan hanya diteruskan ke bagian Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota tanpa kejelasan tindak lanjut. Bahkan, saat ditemui, Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga hanya meminta wartawan membawa lebih banyak bukti, seolah mengabaikan kewajiban penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh aparat.

    Saat laporan diproses di Polres Metro Tangerang Kota, Humas Polres hanya memberikan janji bahwa laporan akan diteruskan ke Kasat Reskrim. 

    Hingga kini, tidak ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait temuan serius ini, meskipun laporan telah dilengkapi bukti kuat berupa hasil investigasi di lapangan.

    Kinerja Aparat Disorot

    Kinerja aparat penegak hukum, khususnya di Polres Metro Tangerang Kota, mendapat kritik tajam dari para jurnalis yang tergabung dalam investigasi ini. 

    "Tugas polisi adalah menerima laporan, menyelidiki, dan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, bukan melempar tanggung jawab kepada masyarakat atau wartawan, " ujar salah seorang wartawan.

    Pernyataan petugas Polsek Teluk Naga yang menyuruh wartawan masuk sendiri ke gudang oli palsu untuk mencari bukti tambahan menambah ironi. "Bagaimana mungkin wartawan yang harus melakukan tugas penyidikan? Ini jelas melenceng dari tugas pokok kepolisian, " tambahnya.

    Desakan Tindakan Tegas

    Aktivitas gudang oli palsu ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, dengan memproduksi oli palsu bermerek terkenal menggunakan limbah oli bekas. Praktik ini merugikan konsumen, pelaku usaha resmi, dan negara. Namun, ketidakseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    Hingga saat ini, Kapolres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapan apapun terkait lambannya penanganan kasus ini. Para wartawan yang tergabung dalam tim investigasi mendesak aparat segera bertindak tegas untuk menghentikan operasi gudang oli palsu tersebut. Jika tidak, laporan akan diteruskan ke tingkat lebih tinggi, termasuk Kementerian Perdagangan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.

     Ada Apa dengan Polres Metro Tangerang Kota ?

    Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polres Metro Tangerang Kota. Jika laporan lengkap beserta bukti yang telah diberikan saja tidak direspons dengan serius, maka publik patut mempertanyakan keberpihakan aparat hukum di wilayah tersebut.

    Para wartawan menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum di Indonesia.

    (Frn)

    kapolresta metro tangerang kota gudang oli palsu kosambi kapolresta metro tangerang kota gudang oli palsu kosambi
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kelapa Dua Pastikan Perayaan Natal...

    Artikel Berikutnya

    Sekjen PW Fast Respon H.Dian Surahman Ajak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi Perkuat Disiplin dan Cegah Penyalahgunaan
    Polisi Bandara Soetta Perketat Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

    Ikuti Kami