Limbah Ungu di Sepanjang Aliran Sungai Yang Melintasi Empat Desa Diduga Bersumber Dari PT BA di wilayah Cikupa

    Limbah Ungu di Sepanjang Aliran Sungai Yang Melintasi Empat Desa Diduga Bersumber Dari PT BA di wilayah Cikupa

    TANGERANG - Menelusuri Limbah Ungu yang ada disepanjang aliran sungai perumahan Bukit Tiara Desa Pasir Jaya Pasir Gadung, Talagasari, dan Desa Cikupa, yang selama ini belum ditemukan titik sumber limbah itu berada, Tim Gabungan media dan LSM setelah beberapa bulan menelusuri dan akhirnya menemukan sumber yang mencemari aliran sungai yang melintasi ke empat Desa tersebut yang berwarna ungu kemerahan layaknya darah segar.

    yang paling mencolok adalah berubahnya aliran sungai menjadi warna ungu kemerahan dan sangat pekat.

    Tak ayal, air limbah yang diduga kuat buangan PT BA yang berlokasi di Desa Cikupa Rt02/RW 03 kecamatan Cikupa kabupaten tangerang itu mampu mencemari sepanjang aliran sungai yang melewati 3 desa. dan memberikan perbandingan warna yang kontras.

    Ternyata hal itu sudah lama terjadi, diduga pencemaran tersebut dilakukan oleh PT. B A yang memproduksi bahan pencemerlang optik untuk kain putih, dan memproduksi zat warna reaktif. Selasa, (01/03/2022),

    Dari hasil investigasi dan penelusuran awak media dan LSM dilapangan, bahwa ada dugaan PT. BA membuang secara langsung limbahnya ke aliran sungai tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

    Sehingga hal tersebut berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat luas, khususnya bagi 4 desa yang dilalui aliran sungai tersebut, hal itu menimbulkan berbagai macam masalah, salah satunya ialah dapat mengancam kesehatan masyarakat.

    Berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut.

    Mengacu Pasal 60 UU PPLH : Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah.

    Sedangkan ketika awak media konfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak perusahaan, namun perusahaan tersebut saling lempar bola sembunyi tangan, seakan-akan enggan menemui awak media selaku sosial kontrol.

    Pasalnya Ketika awak media dan LSM hendak konfirmasi ke perusahaan, Binamas Desa Cikupa mengarahkan untuk menemui Humas PT BA, yaitu abah ade, namun saat awak media dan LSM datang ke perusahan, pihak keamanan mengarahkan untuk menghubungi bapak laude selaku seseorang yang diberikan wewenang/ yang bertanggung jawab terkait hal ini, tetapi beliau mengarahkan kembali ke abah ade.

    Abah Ade salah seorang warga Desa cikupa yang juga selaku humas di PT BA ketika ditemui oleh awak media, beliau menjelaskan bahwa cairan limbah tersebut sudah lama diketahui oleh warga, bahkan warga juga sudah mengeluhkan situasi yang ada.

    "Saya di dalam pabrik tersebut hanya sebagai pengelola limbah berupa kardus sisa material produksi, terkait cairan limbah memang sudah lama diketahui oleh warga, bahkan beberapa tahun lalu juga pernah dihentikan aktifitas pabrik tersebut oleh Pemda, " ungkapnya.

    Sementara itu Kadis DLHK, Ahmad Taufik ketika di hubungi lewat pesan Whattshapp (WA) beliau mengatakan bahwa cairan limbah yang berwarna merah itu sudah ia cek dan lakukan Lab, dan hasilnya memang tercemar.

    "Iya hasil Lab memang tercemar, hanya saja kami sampai saat ini belum dapat menemukan dari perusahaan mana limbah tersebut berasal, karena ada beberapa perusahaan yang ada dipinggiran sungai, terus sudah bercampur antara limbah yang satu dengan limbah lainnya di dalam saluran air tersebut" jelasnya.

    Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.

    (Sopiyan dan Tim)

    Tangerang
    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    LSM KOMPAK : Soroti Perizinan Wahana Bermain...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Dugaan Perselingkuhan, Pemdes Kronjo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bantu Mewujudkan Masyarakat Papua Yang Sehat, Satgas Yonif 115/ML Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan
    AHY Serius Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Diduga Bayar Warga Jadi Penggarap 
    Satgas Yonif 115/ML Selalu Punya Cara Untuk Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat di Pedalamam Papua
    Funbike dan Senam Aerobick Ramaikan Acara Puncak HUT Ke-17 Brigif 16 /Wira Yudha
    Mengapa Banyak Calon Karyawan Muda Gagal dalam Masa Percobaan?

    Ikuti Kami