Polresta Bandara Soetta Bongkar Pencurian Perhiasan Senilai Belasan Juta Rupiah

    Polresta Bandara Soetta Bongkar Pencurian Perhiasan Senilai Belasan Juta Rupiah

    TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pencurian tas dan perhiasan emas senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 domestik

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jawa Barat.

    "Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, " kata Reza dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten, Rabu (21/8/24).

    Reza menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan pada 16 Juli 2024 dari pelapor seorang wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan. 

    Pelapor mendapatkan informasi dari rekannya bahwa adanya barang di toko yang hilang berupa 1 buah tas, 1 buah gelang, dan 1 buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp 13.170.000.

    Setelah mendapati informasi tersebut, pelapor segera mengecek cctv pada toko dan mendapati adanya satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang tersebut. 

    Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

    "Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, " beber Reza Fahlevi.

    Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandara Soetta menindaklanjuti laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman cctv dalam outlet tersebut.

    Setelah menganalisa hasil rekaman cctv, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku. 

    Kemudian, pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun saat diamankan, pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.

    "Setelah tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya, " beber Reza.

    Reza menegaskan bahwa dalam proses penangkapan terhadap tersangka DSK, pihaknya melibatkan Polwan dari Polresta Bandara Soetta.

    "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan PASAL 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, " pungkas Reza.

    *Pesan Kapolda Metro Jaya*

    Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

    Kapolda berpesan kepada para pengelola outlet yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta agar tetap santun dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Bandara.

    "Jika mengetahui adanya 

    informasi sebuah kejahatan atau tindak pidana, agar tidak sungkan untuk segera melaporkan ke Polresta Bandara Soetta, " pungkas alumni Akpol tahun 2000 itu dalam keterangannya. (Humas)

    polresta bandara soetta bongkar pencurian perhiasan
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban...

    Artikel Berikutnya

    Dituduh Begal Motor dan Foto di Sebar di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami