Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan di PT. Electronic Technology Indoplasma Terus Bergulir

    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan di PT. Electronic Technology Indoplasma Terus Bergulir
    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan di PT. Electronic Technology Indoplasma

    TANGERANG-Sidang lanjutan Kasus penggelapan uang perusahaan PT Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa WN Korsel Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, (23/11/2023).

    Agenda pada hari ini mengagendakan kesaksian dari Shim Hyung Boo, Aida dan kehadiran terdakwa pun dihadirkan di hadapan majlis Sidang yaitu Lee soo Hyun tentang Rekening  non PPN yaitu Bank BCA dan alirannya.

    Dalam Sidang ini keterangan Aida selaku Accounting di PT. ETI  menuturkan  mengetahui tentang kepemilikan Rekening milik pribadi Mr. Lee.

    Majlis Hakim Yang diketuai oleh Aji Suryo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Widodo tetap menanyakan berkali kali tentang kepemilikan Rekening  yang mengalir ke rekening Mr Lee tersebut.

    Dalam kesempatan ini Ketua Majlis Hakim pun mempertanyakan tentang Rekening milik Terdakwa Lee Soo  Hyun kepada Shim Hyung Boo apakah tahu atau tidak.

    " Saya tidak tahu, ada rekening itu baru tahu sejak Juni 2022, " ujar Mr. Shim.

    Lanjut Shim Hyung Boo sang Pemilik Perusahaan dalam keterangannya bahwa setiap pengeluaran yang dipakai oleh dirinya sifatnya pinjam dan nanti dipotong dari Gaji saya, biasanya untuk main golf pribadi kecuali jika ada kegiatan market buat perusahaan.

    Aida meyakinkan bahwa penggunaan uang di Atm non PPN hanya yang menggunakan adalah Lee Soo Hyun

    " Saya tidak tahu dan tidak bertanya kenapa rekening itu tidak atas nama PT. Indoplas, " ucap Aida.

    Kuasa hukum terdakwa menilai sidang berlarut larut karena keterangan saksi saksi berubah rubah dan yang belum terungkap adalah dari korban adalah sikapnya tidak tahu tentang Rekening itu.

    "Dan saya jelaskan bahwa Mr Shim tidak tahu ada rekening itu, " tegas Aida.

    Perusahaan yang terletak di Jalan  Pemda Tigaraksa No.90, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ini diduga mengalami kerugian sekitar Rp 26 Milyar. 

    Sejak 10 Desember 2016 Terdakwa Lee  menjadi Komisaris telah over lap atau penyalahgunaan wewenang diperusahaan. Indikasi kerugian jelas karena ada hasil transaksi penjualan masuk ke rekening tersangka.

    Dalam keterangan  Shim Hyung Boo bicara bahwa betul semua laporan pemasukan hasil penjualan diberi tahu namun untuk pengeluaran atau pembelian tidak tahu dan uangnya masuk ke Rekening Lee Soo Hyung setelah tahu pasca kejadian ini dan tidak masuk ke Rekening Perusahaan.

    "Semua perintah pembuatan rekening adalah atas nama perintah Lee Soo Hyung, " jelas Aida.

    Sidang lanjutan kasus penggelapan uang perusahaan milyaran ini menghadirkan terdakwa Lee Soo Hyung. Sidang pada hari ini berakhir pada pukul 22.00 wib dan akan dilanjutkan pada Hari Senin 27 November 2023 mendatang. Dengan rencana agenda tuntutan. (Sopiyan)

    sidang dugaan penggelapan pt elektronikc technologi indoplasma
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Pagedangan Sambut Baik Audiensi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tuntaskan PTSL 2024, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Kerja Keras Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
    Kadiv Humas Polri Tekankan Kualifikasi Mumpuni Jajaran Demi Implementasi Asta Cita Pemerintah
    Tingkatkan Imunitas Tubuh, Dansat Brimob Polda Banten Gowes Bersama Personel

    Ikuti Kami