Terindikasi Cacat Hukum, Panitia Pilkades Kandawati Digugat Bakal Calon Kades Gugur

    Terindikasi Cacat Hukum, Panitia Pilkades Kandawati Digugat Bakal Calon Kades Gugur

    TANGERANG, - Penetapan calon Kepala Desa (Kades) Kandawati, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang disoal. Sejumlah pihak menduga, penetapan itu terindikasi cacat hukum

    Bakal calon Kades Rachmy Nuary Achlany kepada wartawan menilai, ada lima bakal calon kades yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan administratif. 

    Yakni; mengacu pada pasal 19 ayat 1 huruf (c) SK Bupati Tangerang No. 141/Kep.683-Huk/2022 perihal penetapan jadwal tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, disebutkan bahwa para bakal calon Kades harus melampirkan surat keterangan bukti sebagai warga negara Indonesia (WNI) dari pejabat para perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil atau dibuktikan dengan pencantuman kewarganegaraan Indonesia dalam KTP-el.

    Menurut Rachmy, ada lima bakal calon Kades yang tidak memenuhi persyaratan tersebut sesuai pasal 19 ayat 1 huruf (c). "Hanya saya yang sudah memenuhi syarat. Tapi ternyata, kelima orang yang tidak memenuhi syarat itu tetap diloloskan dan mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD), " ujarnya, Kamis (3/11/2022).

    Ditambahkan, beberapa calon saat ditanya Rachmy juga mengakui bahwa mereka tidak menyerahkan berkas persyaratan tersebut. "Seharusnya, jika syarat tidak lengkap maka gugur tidak bisa ikut TKD. Tapi, faktanya mereka tetap ikut tes, " ungkapnya.

    "Saya menilai, ini merupakan bentuk pelanggaran karenanya saya minta agar hal hasil tes kemampuan dasar dianulir dan rencana pelaksanaan Pilkades Desa Kandawati dievaluasi kembali dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, " tambah Rachmy.

    Atas hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Tangerang dengan tembusan sejumlah pihak, diantaranya DPRD, Sekda, Kejaksaan Negeri, Ombudsman RI, Dinas Disduk Capil, Polsek Kresek dan Koramil Kresek. "Kami juga sudah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), " ucap Rachmy. 

    Surat yang dilayangkan itu juga sudah diketahui oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kandawati, A. Ibnu Muaz. (J.Sianturi)

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    BP2MI Banten dan FPMI Salurkan Bantuan kepada...

    Artikel Berikutnya

    Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami