Yayasan Perlindungan Konsumen YPK TAJJALI Angkat Bicara Terkait Dilaporkannya Wanita Asal Cikande Hanya Karna Tidak Bisa Bayar Cicilan HP

    Yayasan Perlindungan Konsumen YPK TAJJALI Angkat Bicara Terkait Dilaporkannya Wanita Asal Cikande Hanya Karna Tidak Bisa Bayar Cicilan HP

    TANGERANG - Baru baru ini beredar sebuah pemberitaan di salah satu media online terkait dilaporkanya Seorang wanita berinisial RW yang berdomisili di Kp.Bojong RT 003/001 Desa Bakung Kecamatan Cikande Kabupaten Serang yang dilaporkan ke Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten karena karena tidak mampu untuk membayar cicilan kredit HP, Senin (15/1/2023).



    Menurut pakar Perlindungan Konsumen Ketua YPK TAJJALI Suganda SH, MH yang didampingi Dewan Pembina Perlindungan Konsumen YPK TAJJALI Ir Ari Setyadi SH, MH, Mengatakan, " Kasus utang piutang HP yang diberitakan di salah satu media online yang dilaporkan ke Polsek Cikande sangat miris saya mendengarnya, Bahwa ini kasus perdata bukan pidana, kenapa Polsek Cikande bisa menerima laporan ini, ini kan hanya Kasus one prestasi dan di berita tersebut sudah jelas bahwa terlapor sudah membayarkan DP sebesar 1.950 000, lalu unsur pidananya dimana, Ucap Suganda SH, MH 



    Jika polisi menerima laporan terkait hutang piutang maka Polsek Cikande telah menyalahgunakan kewewenangan selaku Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat berdasarkan Pasal 5 huruf h PPRI Nomor : 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : "dilarang menjadi penagih hutang dan melindungi orang yang punya hutang"Ujar Suganda SH, MH  



    Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kapolsek Cikande Kompol Andi Surya Kurniawan, SH., S.I.K., M.I.K. Mengatakan, " awalnya korban konsultasi ke polsek cikande untuk melaporkan perbuatan tersebut, saat itu korban menceritakan sudah beberapakali menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut namun tidak di respon oleh pelaku, dan saat itu korban belum membawa bukti" pendukung dan oleh kita di sarankan untuk melengkapinya.

    Kemudian untuk keduakalinya korban datang ke polsek cikande dengan membawa bukti buktinya, karena perkara yang di laporkan korban oleh kami di sarankan dilakukan somasi terhadap pelaku sebanyak dua kali

    Selanjutnya Pada hari Sabtu 13 Januari 2024 korban untuk ke tiga kalinya datang ke polsek cikande dan memberikan informasi bahwa pelaku sudah di somasi sebanyak 2 kali namun tidak di respon oleh pelaku.

    Dari beberapakali korban datang ke polsek kemudian kami menerima laporan tersebut dengan dasar :

    - pelaku telah menerima barang berupa 6 buah HP dan Informasi yang di dapat kalau HP tersebut tidak untuk pelaku namun oleh pelaku di kreditkan kepada orang lain dan sebagian sudah ada yang di angsur kepada pelaku

    - Kalaupun hasil lidik nanti tidak di temukan unsur pidana kita dapat menghentikan pada proses penyelidikan karena pada prinsipnya kami kepolisian di larang menolak laporan

    Untuk saat ini masih proses penyelidikan  meminta keterangan para saksi, " UJar Kapolsek Cikande



    (Sopiyan Hadi)




    yayasan perlindungan konsumen ypk tajjali wanita cikande cicilan hp
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta,...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Jual Belikan Buku Lembar Kerja Siswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami