YLPK PERARI Berhasil Gugat Damai Sengketa Tanah Keluarga di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Banten

    YLPK PERARI Berhasil Gugat Damai Sengketa Tanah Keluarga di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Banten

    TANGERANG, - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) berhasil memediasikan secara damai terhadap tiga saudara atas lahan sengketa yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan di pengadilan negeri Rangkasbitung, provinsi Banten.

    Hefi Irawan, SH, . Selaku ketua umum YLPK PERARI menjelaskan bahwa kasus gugatan perdata atas lahan sengketa antara tiga bersaudara ini sudah berbulan-bulan dalam proses mediasinya di pengadilan negeri Rangkasbitung sejak Februari, 2023 lalu.

    " Alhamdulillah, atas Rahmat Allah SWT putusan damai dengan dasar pasal 130 HIR dan peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan negeri sudah berakhir sukses dengan Akta Perdamaian no.5/Pdt.G/2023/PN Rkb, " ujar Hefi Irawan Selasa, 25/7/2023.

    Diketahui, Tiga bersaudara yaitu Aming, Rumsah dan Uding bersedia mengakhiri persengketaan diantara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan mediator pengadilan negeri Rangkasbitung ibu Rani Suryani Pustikasari, S.H., M.H., dengan berdasarkan kesepakatan perdamaian secara tertulis. (J.Sianturi/Ef)

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    DLHK Merespon Keluhan Warga Desa Bitung...

    Artikel Berikutnya

    Puskesmas Jalan Mas Perum 2 Kabupaten Tangerang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami