YLPK PERARI Laporkan Oknum Penjual Lahan Hibah PKGC di Desa Pasanggrahan-Solear

    YLPK PERARI Laporkan Oknum Penjual Lahan Hibah PKGC di Desa Pasanggrahan-Solear

    TANGERANG, - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) melaporkan sejumlah oknum yang terlibat di dalam dugaan menjual belikan lahan hibah dari negara ke masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Kesejahteraan Guru Cengkareng di Desa Pasanggrahaan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

    Surat pelaporan dari YLPK PERARI ke Polda Banten bernomor: 10/YLPK PERARI/LAPDU/XII/2023 tertanggal 05 Desember 2023 menyampaikan bahwa adanya dugaan jual beli lahan hibah dari negara yang seluas 4 Hektar kini telah berkurang luasnya dikarenakan kerakusan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadinya.

    ” Kita, (YLPK PERARI) akan membantu memperjuangkan hak konsumen (PKGC) keranah hukum hingga tuntas, InsyaAllah, ” ujar Hefi Irawan selaku ketua umum, Minggu, 10 Desember 2023.

    Diketahui, diawali dengan adanya penghapusan batu prasasti peresmian tanah hibah pemberian wakil presiden RI ke-6 sebagai tanda sejarah saat serah terima kepada pihak Koperasi PKGC dari tahun 1997.

    Tim investigasi mendapati beberapa kejanggalan terkait rekayasa penjualan tanah milik Negara ini, antara lain surat keterangan kehilangan peta bidang tanah yang diajukan oleh Sarkono dan ditanda tangani oleh Yudi Takarianto staff desa Pesanggrahan tertanggal 18 Nopember 2015 dengan nomor surat 474/1055/sp/Ds.Psg/XI/2015 dengan keterangan telah kehilangan peta bidang tanah no.53/2006 dan terbitlah surat kehilangan dari Kepolisisan No.STPLK/C/1809/XI/2015/SPKT, p

    Terpisah, salah satu penghuni setempat inisial "IR" menyebutkan bahwa rumah yang kami cicil kepada Perum PKGC sudah lunas, tetapi belum juga mendapatkan Sertifikat.

    " Oknum ketua koperasi PKGC bapak Sarkono, kalau ditanya selalu bilang masih proses proses saja hanya dijanjikan hingga kini sudah puluhan tahun kami menunggu kejelasan dan kami selalu mendapatkan intimidasi kalau banyak tanya nanti tidak diurusin sertifikatnya, " ujar IR padahal itu sudah kewajiban pengembang. Bersambung...

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Polsubsektor Terminal 2 Bandara Soetta Imbau...

    Artikel Berikutnya

    Berakhir 2-1, Laga Persita Vs Persikabo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami